INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi anggapan tak ada bukti menjerat Advokat Lucas dalam kasus merintangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro.
Sejak perkara Lucas bergulir di Pengadilan Tipikor, KPK lewat Jaksa Penuntut Umum sudah membuktikan rentetan keterlibatan Lucas dengan menghadirkan 16 saksi dan ahli.
"Termasuk ahli digital akustik (ahli komparasi suara) untuk memastikan suara-suara pihak-pihak yang berkomunikasi terkait dengan perkara ini. Dugaan komunikasi antara Lucas dengan Eddy Sindoro serta pihak-pihak lain termasuk bukti-bukti yang diajukan di persidangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (19/2/2019).
KPK kata Febri, yakin ahli akustik yang dihadirkan jaksa lebih valid secara teknis dan hukum untuk membuktikan kebenaran bahwa yang berkomunikasi dan menyarankan Eddy Sindoro kabur ke luar negeri adalah Lucas.
"Hasilnya sangat meyakinkan, bahwa suara pembicara (terdakwa Lucas) identik dengan suara dalam rekaman penyadapan yang diajukan oleh KPK," ungkapnya.
Terkait dengan sangkaan bahwa Lucas tak memiliki kepentingan dalam pelarian Eddy, KPK punya jawabanya.
"Dari bukti-bukti elektronik tersebut, JPU meyakini relasi antara Lucas dan Eddy Sindoro tersebut, dan juga pola pengurusan kasus hukum (pelarian) juga terbaca di sana," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide menyebut bahwa jaksa KPK gagal membuktikan perbuatan menghalangi proses hukum yang diduga dilakukan Lucas.
Menurut Yusuf, selama persidangan Lucas berlangsung, yakni sejak November 2018 hingga Februari 2019, jaksa hanya fokus pada keterangan satu saksi, yakni Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya Putranto.
Advokat Lucas didakwa merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Lucas didakwa menyarankan agar Eddy tak usah kembali ke Indonesia untuk menghindari kejaran KPK.
Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2V8Uufv
No comments:
Post a Comment