Pages

Thursday, February 14, 2019

KPK Eksekusi Uang PT NKE Sebesar Rp85,4 Miliar

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp85,4 miliar dari korporasi PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).

Uang tersebut dirampas berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Tim Jaksa Eksekusi KPK pada Unit LABUKSI telah berhasil melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sejumlah Rp85.490.234.737 dari terpidana korporasi PT NKE (PT DGI) sesuai amar putusan dan denda Rp700 juta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (14/2/2019).

Penyitaan uang pengganti dan denda itu sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum PT NKE membayar denda Rp700 juta serta uang pengganti sejumlah Rp85.490.234.737.

"Uang tersebut telah disetor ke kas negara sehingga menjadi tambahan bagi asset recovery yang dilakukan KPK saat ini," ungkapnya.

Majelis Hakim menyatakan PT DGI atau PT NKE telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dan tujuh proyek milik pemerintah yang digarap perusahaan tersebut.

PT NKE merupakan perusahaan pertama yang dijerat oleh KPK dan divonis bersalah. Tak hanya hukuman membayar denda dan uang pengganti, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap PT NKE berupa pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.

Terkait hukuman tambahan berupa pencabutan mengikuti lelang, KPK mengingatkan seluruh instansi pemerintahan untuk tidak mengikuti lelang.

"Sanksi ini kami harap sekaligus dapat menjadi pembelajaran bagi korporasi-korporasi lain agar tidak melakukan korupsi," tandasnya. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2N4Niyc

No comments:

Post a Comment