Pages

Tuesday, February 5, 2019

KPK Pertanyakan Sikap Pemprov Papua Lapor Polisi

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melaporkan pegawai lembaga antikorupsi atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan ini dipicu dugaan penganiayaan terhadap pegawai KPK yang sedang bertugas di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (3/2/2019) dinihari.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana di bidang ITE dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (30) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2018 tentang ITE.

"Menjadi pertanyaan hukum juga, apakah institusi negara atau daerah dapat menjadi korban dalam artian penerapan pasal pencemaran nama baik seperti yang diatur di UU ITE atau KUHP? Bukankah aturan tersebut merupakan delik aduan?," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah Febri saat dikonfirmasi, Rabu (6/2/2019).

KPK meyakini, pihak kepolisian akan profesional. Termasuk memilah laporan yang benar dan laporan yang mengada-ada.

"KPK percaya Polri akan profesional menangani hal tersebut. Siapapun dapat melaporkan apa yang ia anggap benar, namun secara hukum tentu akan mudah dipilah, mana yang benar dan tidak benar atau mengada-ngada," katanya.

KPK secara kelembagaan akan mendukung dan mendampingi pegawainya yang menjadi korban penganiayaan, termasuk dalam menghadapi laporan Pemprov Papua ke pihak kepolisian.

"Karena yang bersangkutan melakukan beberapa kegiatan berdasarkan penugasan resmi KPK," tegasnya. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2MVyh1K

No comments:

Post a Comment