Pages

Friday, February 15, 2019

Menteri LHK Pimpin Bersih Pantai di Cirebon

INILAHCOM, Cirebon - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali melakukan kegiatan Bersih Pantai atau Coastal Clean Up (CCU) di pesisir Pantai Kejawanan, Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (15/2/2019).

Menteri LHK, Siti Nurbaya menyampaikan, kegiatan ini diikuti oleh 1000 peserta yang terdiri dari pelajar, Pemerintah Daerah, komunitas, dan masyarakat umum. Siti mengtakan, acara ini bukan pertama kali dilakukan, melainkan sejak 2015 lalu di berbagai wilayah Indonesia.

Menurut Siti, kegiatan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan bisa ikut berpartisipasi dalam pengendalian pencemaran pesisir dan laut. Apalagi, kata dia, pencemaran laut sekarang ini menjadi perhatian serius.

"Diketahui, pada saat ini pencemaran akibat sampah di kawasan pesisir dan laut menjadi perhatian serius bagi berbagai kalangan masyarakat di tingkat lokal, nasional, maupun global," Kata Siti sambil mungutin sampai di Pantau Cirebon, Jumat (15/2/2019).

Dengan hasil survei Kementerian LHK (2017) di 18 Kabupaten/Kota, menunjukan bahwa estimasi total sampah laut pada tahun 2017 sekitar 1,2 juta ton. Dengan rata-rata timbulan sampah laut sebanyak 106.385 gram per meter persegi.

"Sampah plastik di lautan terutama berasal dari darat bersumber dari aliran sungai yang bermuara di laut dan kawasan pesisir," ujar dia.

Berdasarkan kajian dari aliran sungai atau Hasil Kajian Pencemaran Mikroplastik (MPS) di DAS Citarum itu menunjukkan di daerah hulu ditemukan rataan mikroplastik sebesar 29.02 37.56 MPS per m3. Di daerah tengah sebesar 0.76 0.53 MPS per m3, dan di Hilir sebesar 1.88 1.61 MPS per m3.

Selain itu, kajian sampah laut oleh Tim P2O LIPI menunjukkan mikroplastik ditemukan pada seluruh perairan dan sedimen pesisir dan laut Indonesia, berupa jenis plastik sederhana yaitu polietilen, polipropilene, nylon, polistiren.

Dengan kondisi ini, Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai langkah kebijakan dan aksi nyata untuk mengatasi persoalan sampah laut. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

Perpres Jakstranas ini merupakan terobosan baru dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah terintegrasi mulai dari sumber sampai ke pemrosesan akhir. Adapun target pengelolaan sampah yang ingin dicapai adalah 100% sampah terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025 (Indonesia Bersih Sampah).

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut yang berisikan strategi, program, dan kegiatan yang sinergis, terukur, dan terarah untuk mengurangi jumlah sampah di laut, terutama sampah plastik, dituangkan dalam bentuk Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut Tahun 2018-2025.

Rencana Aksi merupakan dokumen perencanaan yang memberikan arahan strategis bagi kementerian/lembaga dan acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam rangka percepatan penanganan sampah laut untuk periode 8 (delapan) tahun, terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2025.

"Beberapa Pemerintah Daerah juga telah melakukan inisiatif lokal dalam kurangi sampah plastik, seperti Kabupaten Badung, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kota Bogor dan lainnya. Berbagai keberhasilan dari inisiatif lokal yang telah dilakukan, diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk melakukan kegiatan serupa, termasuk salah satunya memberikan apresiasi terhadap berbagai gerakan masyarakat peduli lingkungan, khususnya dalam pengurangan sampah plastik ini," ujar dia.

Sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap solusi perlindungan lingkungan laut, Indonesia telah menjadi tuan rumah penyelenggaraan The Fourth Intergovermental Review Meeting on the Implementation of the Global Programme of Action for the Protection of the Marine Environment from Landbased Activities (IGR-4), di Bali, tanggal 31 October sampai 1 November 2018. IGR-4 telah menghasilkan kesepakatan Bali Declaration.

Kesepakatan Bali Declaration ini sangat strategis, mengingat semakin meningkatnya kompleksitas tekanan terhadap lingkungan laut yang bersumber dari kegiatan di daratan, dan telah menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan laut, seperti meningkatnya nutrien, air limbah (waste water), dan sampah laut (marine litter).

"Untuk itu, Indonesia telah menyampaikan inisiatif untuk pembentukan "Regional Capacity Center for Cleas Seas" (RC3S), di Bali. Melalui RC3S ini, Indonesia berkomitmen untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk negara-negara lainnya, untuk mengatasi masalah pencemaran laut yang berasal dari kegiatan berbasis daratan, dengan membangun kerjasama antar negara melalui peningkatan kapasitas, pendanaan, dan teknologi transfer," kata dia. [hid]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2WYLknD

No comments:

Post a Comment