INILAHCOM, Pontianak - Fenomena permainan layang-layang dengan menggunakan kawat di Kalimantan Barat telah terbukti mengganggu kelancaran pasokan listrik kepada pelanggan.
Tidak hanya itu, korban luka dan jiwa pun berjatuhan akibat dari permainan layangan berkawat. Menyikapi fakta ini, PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Kaliamantan Barat bersama Komunitas Peduli Listrik menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan isu utama "Stop Bahaya Layang-layang," di Rumah Dinas Wakil Walikota Pontianak, Rabu (27/2/2019).
General Manager PLN UIW Kalimantan Barat, Agung Murdifi menjelaskan saat ini penggunaan kawat sebagai benang layang-layang yang dimainkan oleh warga Kalimantan Barat sudah membahayakan jaringan dan gardu induk PLN.
"Bila layang-layang berkawat ini nyangkut di jaringan listrik PLN, itu bisa menyebabkan hubungan singkat yang membuat pasokan listrik terhenti. Bila terjadi pada jaringan tegangan menengah atau tinggi, setidaknya 4 hingga 6 kabupaten bisa terhenti pasokan listriknya, hanya karena satu layang-layang," jelas Agung.
"Paling bahaya ketika layangan nyangkut di jaringan PLN, sedangkan kawatnya menjuntai ke bawah kemudian mengenai orang. Ini yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa," imbuh Agung.
Menurut Agung, selama tahun 2018 tercatat ada 426 kali kejadian padam akibat gangguan listrik, 392 kali diantaranya disebabkan oleh kawat layang-layang, atau sekitar 94% gangguan listrik disebabkan oleh kawat layang-layang.
"Bila permainan layang-layang berkawat ini tidak dihentikan, PLN rugi, masyarakat pun rugi," tegas Agung.
Menanggapi data PLN ini, Walikota Pontianak yang juga hadir sebagai nara sumber FGD Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, secara aturan pemerintah kota telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum yang diubah oleh Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahu 2004 Tentang Ketertiban Umum.
Edi menjelaskan dalam Perda itu telah ditetapkan larangan penggunaan tali layangan dari logam, metal, kawat, dan sejenisnya. Bahkan bagi yang melanggar aturan ini dapat dituntut dan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal 50 juta rupiah.
Namun demikian Edi mengakui bahwa mesikpun sudah ada ancaman sanksi pidana, aturan ini belum menimbulkan efek jera bagi para pengguna layangan berkawat. Ia ingin hakim pengadilan dapat memberikan hukuman maksimal kepada warga yang terbukti dan dinyatakan bersalah melanggar Perda Ketertiban Umum.
"Dari 1.200 kasus tentang penggunaan layanan berkawat, sekitar 10 saja yang sudah diputus pengadilan. Itu pun belum dikenakan hukuman maksimal seperti aturan dalam Perda," terang Edi.
Selain General Manager PLN dan Walikota, FGD tentang bahaya layang-layang berkawat ini menghadirkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat Agus Priyadi, Wakil Ketua DPRD Pontianak Firdaus Zarin, Bupati Kubu Raya, Kepolisian RI, dan TNI.
Dari semua pembicara sepakat, bahwa PLN, Pemerintah, Penegak Hukum, dan masyarakat harus benar-benar serius untuk menghentikan pemakaian kawat layang-layang di Kalimantan Barat. Tidak ada lagi korban luka dan meninggal akibat kawat layang-layang.
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2EmBXFT
No comments:
Post a Comment