INILAHCOM, Jakarta - Penyidik Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya hari ini melimpahkan tersangka dan juga barang bukti kasus penyebaran berita hoax 7 kontainer kotak suara yang telah tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan tersangka berinisial MIK ini akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Saya ditemani oleh Kanit III Cyber Crime Kompol Khairudin akan memberikan update terkait kasus tentang dan pernah menangkap seseorang yang dia itu menyebarkan hoaks ya. Jadi tersangka MIK ini adalah tersangka yang melakukan pemberitaan bohong hoaks diupload sekitar tanggal 2 Januari, berita adanya 7 kontainer di Tanjung Priok," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/2/2019).
"Jadi hari ini kita akan mengirim sebagai tanggungjawab penyidik akan mengirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," sambungnya.
Argo menjelaskan, tersangka MIK dan berkas perkara dilimpahkan setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan pada Rabu (27/2/2019) kemarin.
"Sebagai tanggungjawab penyidik untuk hari ini menyerahkan tugas dan tanggungjawabnya, menyerahkan tersangka dan barbuk ya. Isinya postingan atau capture yang dilakukan oleh tersangka dan juga handphone," pungkas Argo.
Sebelumnya, seorang oknum guru berinisial MIK diciduk usai menyebarkan berita bohong alias hoax di Lingkungan Metro Cendana, Kota Cilegon, Banten sekira pukul 22.30 WIB, pada Minggu (6/1). Pria berusia 38 tahun itu diamankan usai posting berita tentang adanya 7 kontainer kotak suara yang telah tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, MIK merupakan seorang guru yang sehari-hari mengajar di salah satu Sekolah Menangah Pertama di Cilegon. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2BYBSri
No comments:
Post a Comment