INILAHCOM, Jakarta - Terdakwa Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet meminta kasusnya dibongkar sejujur-jujurnya di pengadilan.
Ratna menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Dia kemudian menjelaskan soal proses penyidikan yang dialaminya.
Ratna menyebut selama menjalani proses penyidikan oleh kepolisian, ada rasa ketegangan yang luar biasa. Ratna menyebut-nyebut politik dalam ketegangan tersebut.
"Saya sebenarnya, saya salah. Tetapi sebenarnya yang terjadi di lapangan, di penyidikan, ada ketegangan luar biasa bahwa memang ini politik. Saya berharap persidangan ini dengan semua unsur yang ada di sini, marilah kita menjadi hero untuk bangsa. Kalau saya dipenjara, nggak masalah. Di atas segalanya, hukum bukan kekuasaan," kata Ratna Sarumpaet.
Mendengar curhatan Ratna, Majelis Hakim langsung menjawab. Hakim menegaskan terdakwa yang menjalani persidangan adalah karena perbuatannya. Hakim menolak kaitan politik di dalam persidangan.
"Yang diadili di sini adalah perbuatan. Kita tidak terikat, tidak ikut-ikutan, pengadilan tidak ikut ikutan dengan masalah politik," kata ketua Majelis Hakim, Joni.
Ratna didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum membuat keonaran atau gaduh di tengah masyarakat akibat hoax yang disebarkannya. Ratna Sarumpaet pun dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2VoDJgj
No comments:
Post a Comment