
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan permohonan banding Ahmad Dhani. PT Jakarta mengurangi masa hukuman terdakwa kasus ujaran kebencian itu, dari 1,5 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara.
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2ERZWN6
No comments:
Post a Comment