INILAHCOM, Gresik - Tersangka pembunuhan sopir taxi online di Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Fajar Aditya Putra (21), mengaku nekat menghabisi rekannya Andrre Putro Haryono karena terlilit hutang.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu menuturkan, awalnya tersangka telah menyerahkan HP milik korban kepada NH (34), warga Jalan Banyuurip Kupang Krajan, Surabaya sebagai ganti utang senilai Rp300 ribu. Setelah itu, NH menjual kembali HP tersebut kepada Rizal (28), warga Keputren Pasar Kecil, Surabaya.
"Saat itu tersangka sudah melakukan pembunuhan, kemudian langsung mengambil handphone merek Vivo V5 dan sepeda motor Honda Vario milik korban," tuturnya, Kamis (21/3/2019).
Masih menurut Wahyu, tersangka awalnya membawa kabur sepeda motor korban ke arah Kenjeran dan menemui Rizal. Kemudian diantarkan untuk bertemu NH. Selanjutnya, tersangka menjual sepeda motor korban kepada IG (25), warga Jalan Bulakbanteng Madya Gang II Sidotopo, Surabaya.
"Sepeda motor milik korban dijual kepada IG seharga Rp 3 juta," ujarnya.
Ia menambahkan, ketiga pelaku lainnya yaitu Rizal, NH dan IG juga ditetapkan sebagai tersangka selaku penadah. Mereka dijerat menggunakan pasal 480 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
Sedangkan tersangka utama Fajar Aditya Putra (20), warga Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saya menyesal pak, sebab korban adalah teman saya sendiri," paparnya.
Seperti diberitakan, korban bernama Andree Putra Hariyono (21), warga Kupang Krajan 3/42 RT 07 Rw 02 Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya ditemukan tewas di dalam kamar rumah orang tuanya. Yaitu di Dusun/Desa Kepatihan RT 01 RW 01, Kecamatan Menganti, Gresik beberapa waktu lalu dengan kondisi mengenaskan. [Beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2FlL1v6
No comments:
Post a Comment