INILAHCOM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar mengaku hanya ditanya seputar penyitaan sejumlah dokumen di DPR saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Kamis (21/3/2019).
Diketahui, Indra diperiksa sebagai saksi kasus suap pengurusan Dana Perimbangan Daerah Kabuaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Adapun kasus ini telah menjerat dua tersangka, antara lain anggota DPR Fraksi PAN Sukiman dan Plt Kadis Pekerjaan Umum Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.
"Penyidik (KPK) mengkonfirmasi beberapa dokumen yang beberapa waktu lalu sudah disita penyidik antara lainnya adalah risalah-risalah rapat Komisi XI dan di Banggar DPR antara periode 2016 sampai 2017," kata Indra usai diperiksa di kantor KPK, Kamis (21/3/2019).
Selain itu, ia mengaku juga ditanya soal profil Sukiman di DPR. Dalam kesempatan sama, Indra pun memastikan Sukiman masih mendapat gaji selaku anggota DPR, meski sudah berstatus tersangka korupsi di KPK.
"Ya basis kami di kesekjenan adalah keputusan presiden jadi sejauh belum ada keputusan presiden menyangkut tentang pemberhentian hak-hak sebagai anggota dewan tetap kami berikan (gaji)," tuturnya.
Selain Indra, penyidik pada pemeriksaan kali ini juga memanggil Wakil Bupati Pegunungan Arfak Marinus Mandacan. Namun, Marinus mangkir pemeriksaan KPK pada hari ini.
"Belum diperoleh informasi terkait ketidakhadirannya sampai sore ini," ucap Jubir KPK Febri Diansyah dalam kesempatan terpisah.
Pada perkara ini, selain Natan, lembaga antirasuah itu pun telah menjerat anggota DPR Fraksi PAN Sukiman sebagai tersangka.
Sukiman diduga terima suap dari Natan Pasomba terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Yf8OFq
No comments:
Post a Comment