Pages

Sunday, April 28, 2019

KPK Eksekusi 15 Terpidana ke Bui

INILAHCOM, Jakarta - Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah mengeksekusi 15 terpidana kasus korupsi. 15 tersangka ini terjerat dalam dua kasus berbeda.

"Eksekusi dilakukan ke Lapas Porong terhadap para terpidana, khusus Erni Farida eksekusi dilakukan ke Lapas Wanita Malang," katanya di Jakarta, Minggu (28/4/2019).

Ia menjelaskan, eksekusi 14 orang terpidana ke Lapas Porong dilakukan pada hari Rabu (24/4/2019), sedangkan terhadap 1 orang terpidana ke Lapas wanita Malang dilakukan pada hari Kamis (25/4/2019).

"Mereka menjalankan masa hukuman sesuai putusan masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.

15 orang itu dieksekusi setalah semua terpidana berkekuatan hukum tetap. Kasus pertama, KPK mengeksekusi 5 orang terkait kasus suap Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Para terpidana tersebut adalah Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto, dan Direktur PT Sumawijaya, Achmad Suhawi. Mereka dieksekusi ke Lapas Porong.

Kemudian, sang penerima suap yaitu Wakil Bupati Malang periode 20102015 Ahmad Subhan dan seorang swasta bernama Nabiel Titawano dijebloskan ke Lapas Sidoarjo.

Kasus kedua, KPK mengeksekusi 10 terpidana kasus suap terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Seluruhnya adalah anggota DPRD Malang. Mereka adalah Arif Hermanto, Teguh Mulyono, Choirul Amri, Suparno, Harun Prasojo, Choirul Anwar, Mulyanto, Teguh Puji, Soni Budiarto dan seorang wanita Erni Farida. [hpy]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2IN20ua

No comments:

Post a Comment