Pages

Monday, May 27, 2019

Penyidik Tak Ada, Permadi Geram Batal Diperiksa

INILAHCOM, Jakarta - Politisi Partai Gerindra Permadi batal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana, Senin (27/5/2019).

Pemeriksaan tertunda karena penyidik yang hendak memeriksanya tidak ada di tempat. Untuk itu, Permadi geram. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko.

"Kita sudah memenuhi panggilan sesuai jadwal yang kemarin satu minggu penundaan, kita sudah ke sini menemui penyidik tapi ternyata penyidik pulang pagi. Nggak bisa dilakukan pemeriksaan," katanya di Mapolda Metro Jaya.

Setelah itu, pihaknya disuruh untuk koordinasi dengan Kepala Unit (Kanit) Cyber Crime. Namun, lagi-lagi Kanit tak ada di lokasi.

"Kita sudah diminta koordinasi ke kanitnya, ternyata sama-sama pulang pagi juga," tegasnya.

Dengan hal ini, pihaknya ogah menunggu ketidakpastian sehingga, pihaknya meminta jadwal ulang pemeriksaan.

"Kita sudah sepakat, kita nggak mungkin juga nunggu kelamaan tanpa ada kejelasan, akhirnya 2,5 jam kita minta reschedule saja. Untuk waktunya kapan, kita menunggu arahan dan koordinasi penyidik," jelasnya.

"(Belum diperiksa?) Nggak ada," pungkasnya.

Sebgaimana diberitakan, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.

Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat, 19 April. Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2X7D9VN

No comments:

Post a Comment