Pages

Monday, May 27, 2019

Polisi Jerat Mustofa Nahra 5 Tahun Bui


INILAHCOM, Jakarta - Anggota BPN Prabowo-Sandi, Mustofa Nahra, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks terkait kerusuhan aksi demo 22 Mei. Polri menjerat Mustofa Nahra dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Ancaman hukuman diatas dari 5 tahun penjara," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Dedi mengatakan hukuman 5 tahun penjara karena Mustofa dijerat dengan Pasal 45 huruf a jo Pasal 28 dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang ITE. Mustofa diduga membubuhi narasi yang bikin onar dalam postingan foto dan video di media sosial.

"Yang bersangkutan melalui akun di media sosial telah menyebarkan foto, video dan narasi yang tdk sesuai dengan faktanya," jelas Dedi.

Dalam postingan itu, Mustofa menyebut anggota Brimob membunuh seorang peserta aksi demo 22 Mei bernama Harun. Dedi menegaskan postingan Mustofa telah membuat gaduh masyarakat.

"Ini peristiwa yang berbeda tapi seolah-olah peristiwa tersevut memiliki impact meninggalnya harun usia 15 tahun. Akibat perbuatan tersebut membuat opini masyarakat dan kegaduhan di media sosial," jelas Dedi.

Mustofa Nahra ditangkap di rumahnya pada Minggu (26/5) dinihari. Ia ditetapan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait posting-an hoax kerusuhan 22 Mei kemarin.

Mustofa dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2JIf8Bk

No comments:

Post a Comment