INILAHCOM, Jakarta - Pengacara Mustofa Nahra, Djudju Purwantoro, menyebut kliennya ditahan Bareskrim Polri. Mustofa ditahan terkait kasus dugaan penyebaran hoaks.
"Pak Mustofa dilakukan penahanan di Bareskrim," kata Djudju saat dihubungi, Senin (27/5/2019).
Djuju menyebut Mustofa selesai diperiksa pada pukul 02.30 Wib dinihari tadi. Usai diperiksa, polisi langsung menahan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu.
Mustofa Nahra ditangkap di rumahnya pada Jumat (24/5) malam. Ia ditetapan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait posting-an hoaks kerusuhan 22 Mei kemarin.
Mustofa dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2HDPbAX
No comments:
Post a Comment