INILAHCOM, Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan hasil pemilu presiden 2019 yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga kekuasaan yudikatif yang tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan lain.
"MK itu salah satu lembaga pemegang kekuasaan Judikatif tertinggi. Jadi dia gak bisa dipengaruhi seharusnya oleh cabang kekuasaan lain," kata Fahri lewat twitternya yang dikutip Jumat (14/6/2019).
Menurut dia, dalam sejarah juga Mahkamah Konstitusi sulit dikendalikan atau diintervensi oleh siapa pun. Meskipun, kata dia, Mahkamah Konstitusi sering merasa boleh melampaui hukum acara.
"Dalam sejarah MK, menurut saya MK sulit dikendalikan. Karena MK sering merasa boleh melampaui hukum acara. Selama ini diterima bahkan dibiarkan. Jadi, kalau besok MK kembali tidak terkendali ya begitulah selama ini. Jadi nampaknya sidang ini memang akan mendebarkan," ujarnya.[ris]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2ReOvFa
No comments:
Post a Comment