Pages

Friday, June 14, 2019

Gagal Bayar Digarap Kejaksaan,Bos Jiwasraya Pasrah

INILAHCOM, Jakarta - Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah menggarap dugaan korupsi dalam gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Bisa jadi sebentar lagi sudah ada tersangkanya.

Saat ditanya perkembangan ini, Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko tak banyak bicara. Dia hanya bisa pasrah dan menunggu apapun hasil dari penyidikan aparat kejaksaan. "Kami hormati dan kami tunggu proses selanjutnya ya," jelasnya di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Warih Sadono menjelaskan, aparat kejaksaan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penempatan dana investasi pada saham serta sejumlah kekeliruan dalam produk baru Jiwasraya yang bernama JS Proteksi Plan.

Kendati demikian, Warih masih merahasiakan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan oleh PT Asuransi Jiwasraya tersebut. "Iya benar, kami masih melakukan pendalaman terkait kasus itu," kata Warih, Jumat (14/6/2019).

Hanya saja, Warih enggan menjelaskan posisi kasus dugaan tindak pidana korupsi itu. Menurut Warih, pihaknya belum menetapkan siapa pun yang jadi tersangka terkait perkara tersebut, karena masih berstatus penyelidikan. "Nanti belum bisa dijelaskan detail, karena masih penyelidikan," katanya.

Seperti diketahui, 10 Oktober 2018, perusahaan asuransi milik negara tersebut mengirimkan surat kepada 7 bank yaitu Standard Charterd Bank, Bank Keb Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ, Bank QNB Indonesia, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Isi surat tersebut bahwa PT Asuransi Jiwasraya gagal membayar polis jatuh tempo kepada 1.286 pemegang polis asuransi dengan nilai Rp802 miliar.

Berdasarkan hasil audit PriceWaterhouseCoopers (PWC), ditemukan laba PT Asuransi Jiwasraya itu anjlok menjadi hanya Rp328,44 miliar karena pihak manajemen lama membuat cadangan premi yang terlalu kecil. [ipe]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2KlhE0G

No comments:

Post a Comment