INILAHCOM, Jakarta - Gagal bayar PT Jiwasraya pada nasabah terkait dengan produk JS Proteksi Plan atau produk investasi plus perlindungan jiwa disebut masih dalam ranah hukum perdata.
"Kalau dari sisi konsumen ini perdata karena lebih kepada hubungan perdata," kata Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi dalam sambungan telpon, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Kata dia, sangat terbuka perkara gagal bayar Jiwasraya ini, masuk ke ranah pidana. Syaratnya apabila Jiwasraya tidak mengembalikan dana nasabah.
Jadi, kata dia, Apabila Jiwasraya tidak mengembalikan dana itu, ada dua perkara yang akan dihadapi. Pertama yakni perkara perdata, dan penggelapan dana nasbah.
"Jadi pertama perdata dulu, yaitu perjanjian keperdataan. Bahwa uang nasabah sudah jatuh tempo tapi tidak dikembalikan. Boleh menuntut secara perdata. Kalau tidak dikembalikan bisa dilaporkan dugaan penggelapan dana, karena tidak membayar," kata dia.
Diketahui PT Jiwasraya di tahun 2013 meluncurkan produk yang bernama JS Proteksi Pla atau produk investasi plus perlindungan jiwa. Produk ini menyasar nasabah kaya, sebab premi minimal tak boleh lebih kecil dari Rp100 juta.
Premi atau uang yang dibayarkan musti sekaligus alias tidak boleh dicicil. Karena produk ini menjanjikan imbal hasil 7% plus masa pertanggungan asuransi selama lima tahun. Dimana setelah satu tahun, si nasabah boleh menarik uang beserta imbal hasil 7% dan tetap mendapatkan perlindungan asuransi sampai tahun ke lima.
Namun, Oktober 2018, perusahaan asuransi milik negara itu mengirim surat pada bank mitra, menjelaskan Jiwasraya gagal membayar polis jatuh tempo ke 1.286 pemegang polis senilai Rp802 miliar.
Nah, pada saat produk ini diluncurkan jabatan direktur utama saat itu dipegang oleh Hendrisman Rahim, sejak 2008. Pada periode yang sama dengan Hendrisman, posisi direktur keuangan diisi oleh Hary Prasetyo.
Sekedar diketahui produk ini dijual lewat tujuh bank: Standard Chartered Bank, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ, Bank QNB Indonesia, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Mereka memasarkan JS Proteksi Plan ke nasabah-nasabah yang mereka tahu punya uang banyak. [ipe]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Ki7Kgr
No comments:
Post a Comment