INILAHCOM, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan tanggapan terkait jalannya sidang perdana gugatan hasil pemilu presiden 2019 yang digelar Mahkamah Konstitusi pada Jumat (14/6/2019).
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu mengutarakan pandangannya lewat akun twitter. Menurut dia, kesimpulan dari sidang tersebut bahwa sengketa pilpres 2019 secara kuantitatif (numerik) sudah selesai.
"Sengketa hasil Pilpres 2019 scr kuantitatif (numerik) sudah selesai karena Paslon 02 tidak membawa data yang bisa diadu dengan data KPU di MK. Tak ada sengketa hasil perhitungan (angka) resmi kecuali bumbu-bumbu," kata Mahfud yang dikutip Jumat (14/6/2019).
Padahal, kata Mahfud, adu data C1 yang dulu dijanjikan pihak Prabowo-Sandi saat ini tidak lagi ada. Beberapa kontainer form yang dibawa KPU untuk adu data tampaknya tak perlu dibuka, karena pemohon tidak membawa data form yang akan diadu dengan data KPU.
"Fokusnya kecurangan. Tim Hukum Pemohon cukup cerdik memfait-accompli dan mengarahkan sidang agar memeriksa kecurangan (kualitatif). Mereka mengutip Yusril, Jimly, Saldi, Arief, saya dll yang mengatakan bahwa MK berwenang memeriksa kecurangan dalam proses pemilu demi mengawal konstitusi dan keadilan substantif," ujarnya.
Saat ini, Mahfud mengatakan yang harus ditunggu adalah bagaimana pemohon (kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno) membuktikan kecurangan TSM dan bagaimana termohon serta terkait membuktikan bahwa kecurangan-kecurangan yang mungkin ada itu tidak TSM.
"Tidak signifikan dengan selisih atau tidak ada kaitan dengan hukum pemilu melainkan terkait dengan bidang lain seperti pidana atau AN. Kita tunggu. Sidang di MK tinggal pembuktian kualitatif ttg kecurangan TSM," tandasnya.[ris]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Rge5d3
No comments:
Post a Comment