INILAHCOM, Jakarta - Ketua KPU Arief Budiman mengatakan sidang terbuka Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi gugatan telah selesai di Mahkamah Konstitusi, namun ia meminta seluruh pihak menahan diri selama menunggu putusan Hakim Mahkamah Konstitusi.
"Semua harus mampu menahan diri, sekarang kita serahkan pada Mahkamah, dan kita menyiapkan diri semuanya untuk bisa menerima putusan Mahkamah apapun, termasuk penyelenggara Pemilu," katanya di Gedung MK, Jumat (21/6/2019).
Ia berharap semua pihak agar tetap mempercayai MK untuk mengambil keputusan. Ia mengaku yakin, Mahkamah Konstitusi akan mengabil keputusan yang adil bagi kedua pihak yang bersengketa.
"Semua pihak harus mempercayakan kepada Mahkamah Konstitusi, dan kami percaya bahwa mahkamah akan memutuskan yang seadil-adilnya," imbaunya.
Ia pun menegaskan, seluruh proses persidangan yang sudah berjalan telah sesuai dengan ketentuan. Saat ini hakim yang akan melakukan pembahasan dalam rapat permusyawarahan hakim (RPH).
"Seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuannya, jadi semua pihak diberi kesempatan yang sama. Tinggal sekarang mahkamah melanjutkan dengan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti yang sudah diserahkan oleh para pihak, baik dari pemohon termohon terkait dan Bawaslu," ujarnya.
Arief mengatakan, dirinya juga telah meminta jajarannya untuk menerima putusan MK. Selain itu, dia juga berharap jajarannya juga ikut menahan diri dalam menunggu hasil putusan.
"Saya sudah meminta kepada penyelenggara pemilu di jajaran KPU, baik KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota, maupun teman-teman di PPK, PPS, dan KPPS, harus berbesar hati menerima apapun putusan Mahkamah. Apapun perintah mahkamah kan, kita tidak tahu putusan itu nanti seperti apa. Sudah semua harus mampu menahan diri, kita serahkan pada mahkamah kita terima hasilnya dengan berbesar hati," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, sidang terbuka Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di MK selesai di tahap keterangan saksi dan ahli. Selanjutnya, para hakim akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan pembacaan putusan.
Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 belum ditentukan. MK akan mengirimkan surat panggilan kepada pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon, KPU selaku termohon, pihak Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait, dan Bawaslu. [hpy]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2L473Hf
No comments:
Post a Comment