INILAHCOM, Jakarta - Menko Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, kebijakan terkait penyesuaian tarif pesawat sudah sesuai kesepakatan dengan para pemangku kepentingan.
Oleh karena itu, menurut Darmin di Jakarta, Rabu (17/7/2019), seharusnya tidak ada lagi situasi yang mengganggu dari pelaksanaan hasil rapat teknis yang sudah disetujui itu. "Itu hasil kesepakatan, bukan dari kami. Rapat itu dihadiri regulator dari Kemenhub, Kementerian BUMN, bersama-sama pimpinan Garuda dan Lion, mau apa lagi," kata Darmin.
Darmin menegaskan, kebijakan penurunan harga tiket angkutan udara untuk rute dan jadwal penerbangan tertentu ini, sudah dilakukan berdasarkan permintaan dari maskapai.
"Maskapai mintanya gitu, jangan sepanjang hari. Kalau sepanjang hari, susah kita. Jadi kesepakatan jam segini dan hari segini, itu hasil kesepakatan," ujar mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu.
Ia mengatakan, pemerintah tidak hanya memihak masyarakat maupun maskapai dalam persoalan ini, karena kebijakan tersebut telah dirumuskan dan disepakati secara bersama-sama. "Kalau ada perbedaan pandangan, itu fungsi pemerintah. Kalau mau, kita bisa buat yang lebih berpengaruh, tapi itu yang disepakati saat ini," kata Darmin.
Pernyataan Damin ini menjawab langkah Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI, terkait penerbitan Kepmenhub No 106/2019, beberapa waktu lalu.
Aturan yang digugat itu mengatur tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi oleh Kementerian Koordinasi Perekonomian yang telah memutuskan untuk melakukan perubahan tarif batas atas (TBA) dengan penurunan sebanyak 12-16 persen.
Selain memangkas TBA, pemerintah bersama dengan maskapai dan pemangku kepentingan terkait juga telah sepakat utuk menyediakan tiket murah seharga 50% dari TBA untuk penerbangan maskapai berbiaya rendah (LCC) pada jam dan hari tertentu.
Namun, kebijakan penyediaan tiket murah itu tidak diatur dalam peraturan yang lebih rinci dan mengikat.[tar]
No comments:
Post a Comment