Pages

Thursday, July 18, 2019

KPK Tempel Surat Pemanggilan Sjamsul di Singapura

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

Keduanya, bakal dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), Jumat (19/7/2019).

Tak hanya Sjamsul dan Itjih, untuk mengusut kasus megakorupsi ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Menko Ekuin sekaligus Ketua KKSK periode 2000-2001, Rizal Ramli.

"Diagendakan juga pemeriksaan Rizal Ramli sebagai saksi dalam perkara ini dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan.

Pemeriksaan terhadap Rizal Ramli serta Sjamsul dan Itjih merupakan bentuk komitmen KPK untuk tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi SKL BLBI.

Meskipun, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam amar putusannya, MA melepaskan Syafruddin dari tuntutan hukum terkait SKL BLBI.

"Sebagaimana telah kami tegaskan sebelumnya, KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan SKL BLBI dengan tersangka SJN dan ITN," tegas Febri.

Bahkan untuk Sjamsul dan Itjih, KPK sampai menempel surat pemanggilan keduanya di sebuah papan di KBRI di Singapura. Pasangan suami istri ini memang diketahui sudah menjadi Permanent Residen di negeri Singa.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2XVdCyA

No comments:

Post a Comment