Pages

Sunday, August 4, 2019

KPK Periksa Bekas Anggota DPR & Ketua DPRD Maluku

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti dan Ketua DPRD Provinsi Maluku Edwin Adrian Huwae.

Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksai untuk tersangka Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha (HA).

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka HA (Hong Artha, Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2019).

KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.

Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, silam. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.

Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/31kdv1I

No comments:

Post a Comment