Pages

Thursday, December 26, 2019

Eks Dirut PT MRA Didakwa Cuci Uang

INILAHCOM, Jakarta - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Soetikno didakwa mencuci uang hasil dugaan korupsi bersama-sama dengan bekas Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam pidana pokok sejenis berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atas harta kekayaan," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019) kemarin.

Menurut Jaksa, uang hasil dugaan korupsi Soetikno dan Emirsyah disamarkan dengan dititipkan ke rekening Woodlake International di USB sebesar USD 1.458.364 juta. Tak hanya itu, keduanya juga menggunakan hasil korupsinya untuk melunasi utang kredit di UOB Indonesia dan apartemen di Melbourne, Australia.

Kemudian, keduanya juga menyamarkan hasil korupsinya dengan mengalihkan kepemilikan satu apartemen di 48 Marine Road Parade Road Singapura kepada Innospace Invesment Holding.

"Patut diduga merupakan merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya," ujar Jaksa Lie.

Atas perbuatannya, Soetikno didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Soetikno telah didakwa menyuap Emirsyah Satar oleh Jaksa KPK. Soetikno didakwa menyuap Emirsyah dengan total nilai Rp46,1 Miliar, dengan rincian Rp5.859.754.797 (Rp5,8 miliar), 884.200 dolar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, serta 1.189.208 dolar Singapura.

Menurut Jaksa, suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah tersebut berkaitan dengan sejumlah kontrak pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Kontrak pengadaan itu yakni Total Care Program (TCP) mesin Rolls Royce Trent 700; pengadaan pesawat Airbus A330-300.

Kemudian, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia; pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000; serta pengadaan pesawat ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia. Dugaan tindak pidana suap itu dilakukan medio 2009 hingga 2014 secara bertahap. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2rvkJDD

No comments:

Post a Comment