INILAHCOM, Jakarta - Mantan Anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN Sukiman didakwa menerima suap Rp2,65 miliar dan USD22 Ribu (Rp307 juta) bersama-sama dengan mantan Kasie Perencanaan DAK Fisik Kemenkeu, Rifa Surya dan Tenaga Ahli DPR dari Fraksi PAN Suherlan.
Uang itu diterima dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba. Tak hanya Natan Pasomba, Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy, serta dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu juga turut disebut sebagai pihak pemberi suap.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji," kata Jaksa KPK, Nur Haris Arhadi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019) kemarin.
Suap tersebut diberikan guna meloloskan alokasi anggaran dari APBN Perubahan tahun anggaran (TA) 2017 dan APBN TA 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Sukiman dkk menerima uang tersebut medio tahun 2016 sampai 2018.
Awalnya, pada April 2017, Natan menyampaikan kepada Yosias adanya peluang memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan dari APBN-P TA 2017. Natan meminta Subdin Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak membuat proposal pengajuan dengan nilai total Rp105 miliar.
Kemudian, Natan menemui Rifa Surya. Namun, anggaran yang diminta Natan itu, kata Rifa, bersinggungan dengan DPR bukan Kemenkeu. Lantas, Rifa meminta bantuan Suherlan untuk diperkenalkan dengan Sukiman, anggota Komisi XI yang bermitra kerja dengan Kemenkeu.
Natan, Rifa, Sukiman, dan Suherlan, menyepakati adanya komitmen fee sebesar 9% setelah anggaran DAK Kabupaten Pegunungan Arfak cair. Setelah cair, komitmen fee itu diberikan 6% kepada Sukiman. Sementara Natan, Rifa, dan Suherlan, masing-masing mendapatkan 1%.
DAK APBN-P TA 2017 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak sendiri diajukan dengan nilai Rp50 miliar. Namun, yang disetujui hanya Rp49,915 miliar. Pada Juli 2017, Rifa dan Suherlan meminta realisasi komitmen fee kepada Natan.
Menurut jaksa, keseluruhan uang komitmen fee dari Natan, Sovian dan Nicolas diambil oleh Rifa dan Suherlan secara bertahap. Kemudian diberikan kepada Sukiman di rumah dinasnya di Perumahan DPR Blok B2 nomor 136, Kalibata, Jakarta Selatan.
Jaksa merincikan uang yang diterima Sukiman dkk. Kata Jaksa, Sukiman dkk telah menerima uang Rp950 juta dan USD22 ribu sepanjang 2017. Kemudian September 2017 dan Desember 2017 masing-masing sebanyak Rp500 juta.
Pada Agustus 2017, Natan menyampaikan agar Rifa dan Suherlan kembali membantu dalam penganggaran DAK Kabupaten Pegunungan Arfak pada APBN TA 2018. DAK usulan untuk bidang jalan itu sebanyak Rp80 miliar.
Pada akhirnya disetujui DAK Kabupaten Pegunungan Arfak Rp79,77 miliar berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 tahun 2017 tentang rincian APBN TA 2018. Pada 11 April 2018 Suherlan mengambil uang komitmen fee sebesar Rp700 juta yang berasal dari Sovian kemudian ditransfer ke rekening PT Dipantara Inovasi Teknologi (DIT).
Kemudian Suherlan mengambil uang dari rekening PT DIT itu dan menyerahkan ke Sukiman di rumah dinasnya. Dari kesepakatan ini, Rifa dan Suherlan masing-masing mengantongi Rp400 juta dari Sukiman. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2StduHx
No comments:
Post a Comment