Pages

Monday, January 6, 2020

Eks Ketum PPP Rommy Dituntut 4 Tahun Penjara

INILAHCOM, Jakarta - Bekas Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy dituntut hukuman penjara selama empat tahun. Rommy dinilai terbukti menerima suap dari Haris Hasanuddin untuk posisi di Kementerian Agama.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muchammad Romahurmuziy dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 5 bulan," tegas JPU Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan atas nama Rommy, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2020).

Rommy bersama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama telah menerima suap Rp325 juta dari terpidana Haris Hasanuddin (divonis 2 tahun penjara) selaku Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

Dari uang tersebut, sebesar Rp225 juta diterima oleh Rommy dan sejumlah Rp70 juta diterima oleh Lukman. Selain itu secara sendiri, Rommy terbukti telah menerima uang suap Rp91,4 juta dari terpidana Muh Muafaq Wirahadi (divonis 1 tahun 6 bulan) selaku PNS Kemenag.

JPU memastikan, uang suap dari Haris terbukti karena Rommy melakukan intervensi dalam seleksi pejabat tinggi pratama untuk jabatan Kepala Kanwil Provinsi Jawa Timur yang sedang diikuti Haris agar dapat terpilih dan dilantik dalam jabatan tersebut. Sedangkan uang dari Muafaq terbukti karena Rommy telah membantu pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik saat Muafaq mengikuti seleksi jabatan tersebut. Haris dan Muafaq mengikuti proses Seleksi Jabatan Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kemenag 2018/2019.

JPU Wawan menggariskan, perbuatan Rommy terbukti telah melanggar Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dia melanjutkan, selain pidana pokok berupa pidana penjara dan denda maka JPU juga menuntut Rommy dengan dua pidana tambahan. Pertama, pencabutan hak Rommy untuk dipilih dalam jabatan publik.

"Menjatuhkan hukum tambahan kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa menjalani pidana perkara pokok," jelas JPU Wawan.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/39JWAdU

No comments:

Post a Comment