Pages

Thursday, September 20, 2018

Amin Santono Didakwa Terima Suap Rp3.3 Miliar

INILAHCOM, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa anggota Komisi XI DPR Amin Santono menerima suap Rp 3,3 miliar terkait pembahasan alokasi tambahan ABPN Perubahan 2018. Santono diduga menerima suap dari Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dan Ahmad Ghiast Direktur CV Iwan Binangkit.

"Turut serta menerima hadiah atau janji yaitu berupa uang tunai sejumlah Rp 3.300.000.000 untuk menggerakkan terdakwa mengupayakan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapat alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN 2018 dan Kabupaten Subang mendapatkan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN P 2018," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Masih dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa, Santono pun menyetujui adanya penambahan anggaran untuk dua daerah tersebut sebagai usulan atau aspirasi dirinya dengan kompensasi tujuh persen dari anggaran yang akan diterima kabupaten atau kota tersebut.

Amin menerima suap melalui orang suruhannya Eka Kamaluddin. Adapun realisasi komitmen fee kemudian diterima Amin secara bertahap melalui Eka.

Atas perbuatannya, Amin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.[ris]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Dehe9D

No comments:

Post a Comment