INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU)akan segera melakukan rapat pleno terkait penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Menurutnya, rapat pleno tersebut soal Daftar Calon Tetap (DCT) juga sudah ditandatangani.
"Ya ada beberapa persoalan yang harus diputuskan, misalnya saja sampai pukul 24.00 WIB tadi malam ada yang belum menyerahkan misalnya saja syarat mundur dari parpol untuk menjadi calon anggota DPD. Kemudian menyerahkan pengunduran diri untuk ASN dan seterusnya," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Ilham menyebutkan, ada juga parpol yang sampai saat ini pada dua hari sampai tiga hari belakangan ini masih minta buat pergantian.
"Sebab ada yang pengunduran diri oleh caleg yang di beberapa parpol. Tentu saja bisa dilihat bahwa pergantian itu hanya bisa dilakukan sampai dengan tanggal 10 September 2018 kemarin," ujarnya.
Kata dia, hal tersebut tidak bisa dikabulkan oleh pihaknya. "Itu yang kami bicarakan tadi malam, sehingga hari ini nanti pada pukul 4 sore (16.00 WIB) nanti kami akan umumkan. Saat ini kami sedang mencetak, DCT nya untuk ditandatangani dan diparaf sama komisioner lain," ucapnya.
Dia menegaskan DCT tersebut saat ini sudah boleh diumumkan kepada publik. Selain itu, dirinya juga memastikan jika semua calon sudah diperbolehkan masuk ke DCT setelah memenuhi syarat.
"Iya, ini terkait dengan putusan MA (Mahkamah Agung). Kita juga sudah buat surat edaran (SE) kepada KPU provinsi, kabupaten/kota bahwa bagi caleg yang terindikasi mantan napi (korupsi), itu diperbolehkan dimasukkan kembali setelah mereka memenuhi syarat-syarat lain," imbuhnya.
Sementara itu, syarat-syarat itu bahwa mereka sudah umumkan ke media, dan juga mereka ijazahnya ada, dan sebagainya.
"Jadi syarat lain juga kami perhatikan. Nah kalau semua syarat lain sudah terpenuhi, caleg yang mantan napi koruptor itu boleh dimasukkan kembali selama mereka memenuhi syarat-syarat lain. Tetapi kalau persyaratan-persyaratan itu kan ada suaranya, yakni itu hanya bagi calon-calon yang mengajukan ajudikasi ke (Bawaslu). Kalau yang tidak ajukan ajudikasi kami tidak bisa akomodasi," imbuhnya.
Sebab, kata dia, jika membaca putusan MA, menyebutkan bahwa sudah ada dengan SE ke provinsi, Kabupaten dan kota. Bahwa sekali lagi pihaknya hanya mengakomodasi para caleg yang melakukan ajudikasi. Dirinya pun mencontohkan seperti kasus Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik dan lain-lainnya, pihaknya mengakomodasi. Tapi kalau yang tidak, maka pihaknya tidak akan mengakomodasi.
Soal batas pengajuan ajudikasi, Ia membeberkan jika para calon tersebut sudah mengajukan ajudikasi dan para calon tersebut sudah melakukannya. Kecuali, ini sengketa untuk ajudikasi untuk penetapan DCT.
"Setelah DCT ditetapkan hari ini, maka tiga hari ke depan dengan perhitungan hari kerja akan ada pengajuan sengketa soal DCT yang akan kami tetapkan nanti sore," tegasnya. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2MOn7K9
No comments:
Post a Comment