Pages

Sunday, September 30, 2018

Masa Tanggap Darurat Ditetapkan Selama 14 Hari

INILAHCOM, Jakarta - Pasca gempa dan tsunami yang menimpa Palu dan Donggala Jumat (28/9/2018) kemarin, pemerintah menetapkan status masa tanggap darurat selama 14 hari.

Lalu apa saja yang akan dilakukan pemerintah dalam status masa tanggap darurat tersebut. Kepala Pusat Data dan Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho menjelaskan bahwa dengan status tersebut, pemerintah akan berjibaku melakukan segal perbaikan serta pemulihan pasca bencana.

"Gubernur Sulawesi Tengah telah menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari berlaku dari 28 September hingga 11 Oktober. Mendagri telah mengeluarkan surat kawat memerintahkan agar kepala daerah setempat menetapkan status masa tanggap darurat agar ada kemudahan akses sehingga penangannnya bisa dilakukan secara cepat," kata Supoto di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Minggu (30/9/2018).

Pemerintah daerah dan pemerintah pusat memiliki kemudahan akses dalam pengerahan logistik, personel dan anggaran. Penetapan status tanggap darurat itu dilakukan berdasarkan surat Mendagri Tjahjo Kumolo.

Sutopo mengatakan Gubernur Sulteng telah menunjuk Danrem Korem 132 Tadulako sebagai komandan tanggap darurat penanganan bencana gempabumi dan tsunami di Sulteng. Posko tanggap darurat penanganan gempa bumi Sulteng ditempatkan di Makorem 132/Tadulako Palu.

Sementara itu terdapat 4 daerah terdampak gempa yakni kota Palu, kabupaten Donggala, kabupaten Sigi, kabupaten Parigi Moutong. Ia mengatakan belum dikeluarkannya status bencana nasional karena itu merupakan kewenangan Presiden Jokowi.

"Tentu (Presiden) juga bicara dengan Gubernurnya kalau kita lihat kondisi tidak lumpuh total, tidak seperti Aceh. Kita melihat meski kota seperti itu tetap masih ada daerah yang aman. Walikota dan perangkat daerahnya masih ada tidak kolaps total. Artinya masih ada penanganan. Memang untuk penanaganannya pemerintah pusat membantu," ujarnya.[Ivs].

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Rf4zpQ

No comments:

Post a Comment