Pages

Wednesday, September 19, 2018

PHM dan Kaltim Sepakati PI 10% Blok Mahakam

INILAHCOM, Samarinda - Hak participating interest (PI) sebesar 10% saham Blok Mahakam jatah Pemprov Kalimantan Timur (kaltim), akhirnya disepakati.

PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), operator Wilayah Kerja (WK) Mahakam sejak 1 Januari 2018, dan PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM), BUMD yang ditunjuk Pemprov Kaltim telah menandatangani pokok-pokok kesepakatan untuk rencana pengalihan dan pengelolaan hak PI 10%. Penandatangan berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda, Rabu (19/9/2018).

Di mana, pokok-pokok kesepakatan itu berisikan komitmen para pihak untuk membahas secara lebih intensif ketentuan dan persyaratan rencana pengalihan dan pengelolaan hak PI 10% yang akan dituangkan dalam kesepakatan final berupa Perjanjian Pengalihan yang diharapkan dapat dirampungkan dalam 6 bulan ke depan.

Di dalamnya termasuk Pokok-Pokok Kesepakatan ini adalah hak dan kewajiban masing-masing pihak pemegang PI. Pokok-Pokok Kesepakatan tersebut itu ditandatangani John Anis, General Manager PHM sebagai kuasa dari Direktur PHM dan Ari Nugroho Wibisono, selaku Direktur MMPKM.

Para pejabat yang menyaksikan penandatanganan, antara lain: Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouq Ishak, jajaran pimpinan DPRD Kaltim, perwakilan SKK Migas Kalimantan Sulawesi, dan jajaran direksi PT Pertamina Hulu Indonesia selaku induk perusahaan PHM.

Mengingatkan saja, PHM merupakan pemegang PI 100% di Wilayah Kerja (WK) Mahakam. Sedangkan pengalihan PI 10% kepada Pemprov Kaltim merupakan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. [ipe]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PPAs7a

No comments:

Post a Comment