
INILAHCOM, Jakarta - Peraturan baru terkait taksi online akan segera dirampungkan oleh Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat ini.
Aturan ini untuk mengganti peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 sebagian pasalnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, peraturan baru itu akan selesai pada Desember 2018. "Tapi saya diminta (Pak Menteri untuk) dipercepat, agar ada kepastian dari bisnis proses angkutan sewa khusus," kata Budi, di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Menurut Budi, perumusan regulasi baru sudah melibatkan berbagai pihak, diantaranya mendengarkan aspirasi perusahaan aplikator, pengemudi dan pakar transportasi. Dengan begitu, dia berharap tidak ada lagi gugatan seperti yang dialami pada penerbitan peraturan sebelumnya.
"Saya akan mengikuti respon masyarakat dan pengemudi kira-kira apa aspirasinya, kita juga mengundnag para pakar,dengan banyak menampung aspirasi kita harapkan tidak ada uji publik, saya bukanya takut memang tidak ada peraturan yang sempurna," ujar dia.
Budi mengungkapkan, peraturan baru taksi online melenggkapi peraturan sebelumnya karena beberapa pasal dibatalkan MA. Sehingga ada kebijakan lama yang tidak dihapus, seperti uji kir dan stiker taksi online tidak dihilangkan. Ketentuan baru dalam peraturan taksi online, diantaranya penerapan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
"Supaya pengemudi maupun penumpang akan mendapatkan layanan," kata dia. [hid]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Q6BPi9
No comments:
Post a Comment