Pages

Wednesday, October 31, 2018

Ayah dan Anak Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

INILAHCOM, Jakarta - Duet ayah dan anak, Asrun dan Adriatma Dwi Putra divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga didenda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Adriatma sendiri merupakan Wali Kota Kendari periode 2017-2022. Sementara, Asrun yang merupakan ayah Adriatma, adalah Wali Kota Kendari periode 2012-2017. Keduanya divonis bersalah karena sama-sama menerima suap dari pengusaha.

"Menyatakan terdakwa Adriatma dan Asrun telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Haryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Adriatma dan Asrun terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa KPK. Dimana, Jaksa telah menuntut Asrun dan Adriatma D Putra dengan pidana delapan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Adriatma D Putra, dan Asrun divonis terbukti menerima suap dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. Uang itu diberikan Hasmun agar Adriatma selaku Wali Kota memberikan perusahaan Hasmun proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Sementara ayahnya, Asrun, terbukti menerima Rp4 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang itu diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari.

Proyek yang dimaksud yakni, proyek multi years pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari. Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017.

Tak hanya proyek pembangunan kantor DPRD, Asrun juga membantu Hasmun untuk memenangkan proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT)-Ujung Kendari Beach. Proyek itu menggunakan anggaran tahun 2014-2017.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2SEovU6

No comments:

Post a Comment