INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kepada Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan untuk diperiksa besok, Kamis (1/11/2018).
Besok, rencananya Taufik akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dari APBN Perubahan tahun anggaran 2016.
"Iya (besok diperiksa), agenda pemeriksaan TK sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (31/10/2018).
Febri meminta wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Kami imbau agar saudara TK (Taufik Kurniawan) kooperatif dan datang pada pemeriksaan besok," ujar Febri.
KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka suap terkait perolehan anggaran DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN Perubahan tahun anggaran 2016. Taufik diduga membantu perolehan anggaran itu.
Dia diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.
Setelah adanya penyerahan uang, dalam pengesahan APBN Perubahan tahun anggaran 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar. DAK itu direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Kebumen.
Proses penyelidikan terhadap Taufik telah dilakukan sejak Agustus 2018. Dia telah diminta keterangan saat proses penyelidikan pada awal September 2018. Taufik pun telah dicegah berpergian keluar negeri untuk enam bulan ke depan sejak Jumat pekan lalu.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2DbKBc9
No comments:
Post a Comment