Pages

Thursday, November 22, 2018

KPK Sebut Tuntutan PT NKE Bersejarah

INILAHCOM, Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyambut baik tuntutan terhadap korupsi koorporasi, PT Nusa Kontruksi Enjiniring (NKE).

Pasalnya, tuntutan yang nantinya berujung vonis, akan menjadi landasan bahwa penerapan pasal korupsi terhadap koorporasi memang pantas dilakukan.

"Hari ini pertama tuntutan terhadap PT NKE, ini hari bersejarah. Mudah-mudahan Pengadilan Jakpus berpihak pada kebenaran dan sesuai dengan harapan KPK," katanya di Gedung KPK, Kamis (22/11/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut PT.NKE membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Ditambah, uang pengganti sebesar Rp 188,73 miliar. Angka tersebut didapat setelah keuntungan PT NKE sebesar Rp 240 miliar dikurangi Rp 51,3 miliar yang disetor ke kas negara sebelumnya.

Jaksa juga meminta majelis hakim melarang PT. NKE mengikuti semua kegiatan lelang selama dua tahun.

PT NKE dinilai terbukti memanipulasi 8 proyek pemerintah, salah satunya pembangunan Rumah Sakit Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana.

Atas hal itu, PT NKE dituntut dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PKqjgm

No comments:

Post a Comment