INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mencabut izin ekspor mineral olahan pada dua perusahaan bauksit dan nikel. Dua perusahaan itu PT Lopindo dan PT Surya Saga Utama.
Pencabutan izin kepada dua perusahaan itu karena beberapa persoalan. Antara laun karena tidak memenuhi ketentuan target pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) dan habisnya izin ekspor.
mengatakan, berdasarkan data terakhir, hanya ada dua perusahaan yang dicabut izin ekspor mineral olahan perusahaan bauksit PT Lopindo dan perusahaan nikel PT Surya Saga Utama.
"Dua perusahaan masih dicabut izin ekspornya," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi, Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Agung menjelaskan, dua perusahaan itu tidak perkembangan pembangunan smelter dengan porosi 90 persen per 6 bulan. Sehingga izin ekspornga dicabut.
Agung mengungkapkan, dua perusahaan tersebut bisa mengekspor konsentrat kembali, jika mendapat perpanjangan izin ekspor dengan syarat memenuhi kemajuan pembangunan smelter. "Dia bisa mengajukan kembali artinya proses pembangunan smelter sudah dipenuhi," kata dia.
Sementara dua perusahaan lain yakni, PT Integra dan PT Cahaya Modern izinya tak dicabut, karena pembangunan smelter berlangsung. "Bulan November (lalu) bisa ekspor," kata dia.
Adapun Kementerian ESDM sebelumnya menghentikan sementara ekspor empat perusahaan tambang tersebut, karena progres pembangunan smelter tidak sesuai yang ditargetkan. Namun setelah mendapat laporan, akhirnya Kementerian Energi hanya mencabut izin ekspor pada perusahaan tambang itu. [ipe]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Q8dZXv
No comments:
Post a Comment