INILAHCOM, Jakarta - Sekretaris Pribadi Johannes B Kotjo, Audrey Ratna Justianti menceritakan detail penyerahan uang Rp4,75 miliar ke Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Uang tersebut, diberikan secara bertahap terkait pengurusan izin pembangunan PLTU Riau-1.
"Pernah, ada yang berupa cek dan ada yang cash. Ditarik melalui rekening BCA atas nama Kotjo," kata Audrey dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018).
Audrey memaparkan, pemberian uang tersebut pernah dilakukan pada akhir Desember 2017 lalu senilai Rp2 miliar melalui secarik cek. Kotjo, kata Audrey, memerintahkan untuk langsung diberikan kepada Eni.
Namun, cek tersebut tidak langsung diambil oleh Eni. Melainkan dari seorang kepercayaannya. "Saya tidak tahu persisnya cuma dibilang orangnya bu Eni," tutur Audrey.
Pemberian selanjutnya dilaksanakan pada 14 Maret 2018. Ketika itu, Kotjo kembali menyerahkan uang senilai Rp2 miliar ke Eni. Menurut Audrey, kali ini pemberian uang yang diduga terkait suap PLTU Riau-1 itu dipecah dengan masing-masing nominal Rp500 juta.
"Suruh ambil uang Rp2 miliat setelah itu, bertahap ambilya Rp500-Rp500 juta terus bapak bilang nanti ada orang ibu Eni yang mengambil," ungkap Audrey.
Kemudian, transaksi kembali dilakukan pada 8 Juli 2018 lalu senilai Rp250 juta secara tunai. Lalu, Audrey mengungkap ada penyerahan uang senilai Rp500 juta lainnya ke Eni dari Kotjo. Namun, dia mengaku lupa detail dari transaksi tersebut.
"Total Rp4,75 miliar diambil dari rekening pribadi Kotjo," tutur Audrey.
Kendati begitu, Audrey mengklaim tidak mengetahui untuk apa uang tersebut. Pasalnya, Audrey hanya menerima perintah dari Kotjo untuk memberikan uang itu ke Eni.
"Bapak tidak biliang apa-apa, hanya bilang serahkan kepada Eni, tak bilang untuk apa. Tidak pernah bilang," ucap Audrey.
Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap sebesar Rp4,7 Miliar secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.
Uang itu diduga sengaja diberikan Kotjo kepada Eni untuk mendapatkan proyek Independent Power Produce (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1 antara PT pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).
Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Pf7NYx
No comments:
Post a Comment