Pages

Wednesday, March 13, 2019

Polisi Bongkar Mafia Narkoba Riau-Jakarta-Bandung

INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pimpinan AKBP Jean Calvijn Simanjuntak berhasil menangkap pengedar narkoba jaringan Riau-Jakarta-Bandung.

Tersangka berinisial NOL, RID, OGI, Ted, dan RUD dalam jaringan ini ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda. Penangkapan itu hasil dari pengembang. Di mana, lebih dulu polisi menangkap tersangka berinisial SUL di Taman Mini, Jakarta Timur pada Kamis (21/2/2019).

"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika dalam kemasan Abon Lele 6,5 kg sabu, 40.000 butir ekstasi dan 20.000 butir Yaba asal Thailand Jaringan Banjarmasin, Jakarta, Bandung dengan tersangka GZ dan kawan-kawan yang telah ditangkap di Apartemen Green Pramuka, pada 8 Januari 2019 lalu. Dari tersangka SUL kita dapatkan 100 gram narkotika jenis sabu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/3/2019).

Dari tangkapan itu, polisi menggeledah kontrakan SUL di Cipayung, Jakarta Timur. Dari sana, polisi berhasil menemukan sabu seberat 5,9 kilogram.

Menurutnya, 500 gram sabu sudah dimasukan ke dalam bingkisan Abon Lele untuk distribusikan, sementara sisanya belum sempat dimasukan ke dalam kemasan.

"Di sana kita kembali temukan narkotika jenis sabu 5,9 kilogram kemudian kita juga mendapatkan Abon lele yang didalamnya ada sabu 500 gram," kata Argo.

Sementara itu, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak menjelaskan, kelompok ini memanfaatkan kemasan Abon untuk mengelabuhi petugas.

"Hasil introgasi tersangka SUL, bungkusan Abon Lele berisi ribuan barang haram ini. Hasil pendalaman dan pengembangan, diperoleh jaringan ini dibantu oleh tersangka NOL, RID,

OGI, TED, dan RUD. Tim menangkap mereka ke Pekanbaru, Dumai dan Bengkalis," beber Calvjin.

"Kita juga masih mengejar beberapa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkas Calvjin.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancama pidana maksimal hukuman mati. [adc]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2u2E1hk

No comments:

Post a Comment