Pages

Monday, April 29, 2019

Majelis Hakim Minta Kelengkapan Data J Trust Bank

INILAHCOM, Jakarta - Sidang gugatan perdata nasabah terhadap J Trust Bank dan J Trust Investment kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).

Sidang tersebut dihadiri pihak tergugat, perwakilan J Trust Bank, J Trust Investment serta notaris yang memenuhi panggilan persidangan.

Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu untuk tergugat melengkapi AD/ART.

"Kita belum bisa masuk mediasi," kata Majelis Hakim. Hingga sidang kembali ditunda satu minggu, yakni 6 Mei 2019 dengan catatan pihak tergugat melengkapi berkas administrasi.

Ditemui usai sidang, bagian legal J Trust, Lutfi mengaku akan melengkapi berkas yang diminta majelis pada sidang selanjutnya.

"Sudah Kami lampirkan (AD/ART) Namun ada yang kurang," ucapnya.

Soal mediasi, perwakilan J Trust Bank meminta sabar dan mengikuti prosenya. "Nanti lah, kita ikuti saja prosesnya," ucapnya.

Gugatan ini berawal saat Priscillia Georgia merasa diperlakukan semena-mena oleh J Trust Invesment Indonesia. Alih-alih restrukturisasi, J Trus Invesment justru menyita rumahnya.

Priscillia mengatakan, sebagai perusahaan asing yang bergerak di usaha perbankan, seharusnya J Trust tidak semena-mena terhadap nasabah WNI. Tidak sedikit nasabah menderita hal yang sama. Bedanya nilai yang Priscillia perjuangkan Rp 1,8 miliar, sementara yang lain ada yang menyentuh Rp 28-500 miliar.

Priscillia juga telah melayangkan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A Nomor 169/Pdt.Bth/2018/PN.Cbi. Sengketa berawal dari mekanisme pelimpahan kredit KPR dari PT Bank J Trust kepada J Trust Investment Indonesia.

Priscilla menyebutkan bahwa dirinya melaksanakan akad pada 2011 dengan Bank Mutiara dan tidak pernah melibatkan J Trust Investment Indonesia. Akad pun disebut Priscilla dengan skema cicilan Rp 21 juta per bulan.

Dia mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai pelimpahan kredit dari Bank Mutiara kepada J Trust Investment Indonesia atas piutangnya. Masalah bermula saat pihak J Trust Investment Indonesia menagih Priscilla secara cash and carry piutang yang belum dibayarkan.

Jumlah piutang Priscilla yang bermula Rp 1,8 miliar menjadi Rp 3,7 miliar dan tuntutan untuk membayar secara cash and carry membuatnya melayangkan gugatan ke PN Cibinong. Priscilla menjelaskan bahwa sebelumnya ia sudah mencicil utangnya total sebesar Rp 300 juta.

Sebelum melayangkan gugatan guna mempertahankan rumahnya, Priscilla mengaku telah melakukan beberapa itikad baik untuk melunasi utangnya, namun tidak disetujui oleh pihak J Trust.

Pihak J Trust tetap berpegang bahwa Priscilla harus membayar cash and carry. Hingga akhirnya pihak J Trust menyebutkan jika Priscillia ingin mengambil kembali rumah tersebut harus membayar Rp 3,7 miliar secara tunai. [adc]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2PA6FjY

No comments:

Post a Comment