Pages

Monday, April 29, 2019

Perusahaan Ini Tersangka di KPK Soal Urusan Hutan

INILAHCOM, Jakarta - PT Palma Satu, ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/4/2019).

Kasusnya, dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengakuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

"Perkara ini merupakan pengembangan dari hasil OTT yang melibatkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Gulat Manurung selaku Ketua Apkasindo Provinsi Riau," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat Konfrensi pers di Markas KPK.

Selain PT Palma Satu, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka yakni Suheri Terta (SRT) selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014, serta Surya Darmadi (SUD) selaku Pemilik PT Farmed Group/PT Duta Palma.

"SUD diduga menawarkan fee ke Gubernur Riau Annas Maamun sebesar Rp8 Miliar untuk merubah jawaban hutan menjadi bukan jawaban hutan milik Duta Palma Group," beber Syarif.

Meski realisasinya, Annas diduga menerima Rp3 Miliar yang diberitakan lewat Gulat Manurung.

"Sehingga karena koorporasi diduga mendapat keuntungan, maka pertanggungjawaban pidana selain kepada dua tersangka juga ke koorporasi," tandasnya. [adc]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2ZGSwpI

No comments:

Post a Comment