Pages

Tuesday, June 11, 2019

BPN Persoalkan Jabatan Maruf di BUMN, Ini Kata KPU


INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara soal salah satu poin revisi gugatan pemilu yang diajukan BPN Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jabatan cawapres nomor urut 01, Maruf Amin di BUMN.

Tim hukum BPN Prabowo-Sandi menggugat posisi Maruf yang menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua bank milik pemerintah.

Mereka menegaskan, berdasarkan Undang-undang Pemilu seharusnya cawapres mengundurkan diri dari posisinya sebagai salah satu pejabat atau karyawan BUMN.

Menyikapi hal ini, Komisioner KPU Hasyim Asyari malah menyinggung salah satu caleg dari Partai Gerindra yang juga merupakan salah satu pegawai di BUMN.

"Pernah ada yurisprudensi gugatan caleg Gerindra DPR RI ke Bawaslu atas nama Mirah Sumirat yang merupakan pegawai anak perusahaan BUMN. Semula kami nyatakan tidak memenuhi syarat, tapi dikabulkan gugatannya oleh Bawaslu," jelas Hasyim di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Ia menuturkan, gugatan itu dikabulkan Bawaslu atas pertimbangan pegawai anak perusahaan BUMN bukanlah pegawai dari BUMN yang notabene perusahaan milik pemerintah.

"Jadi perkara Pak Kiai Maruf Amin ini bisa disebut contoh yang sama. Ini hanya sebagai pembanding saja," ujarnya. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2R8pITe

No comments:

Post a Comment