INILAHCOM, Jakarta - Kuasa hukum mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob, Ahmad Yani, mengatakan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini akan memeriksa kliennya sebagai tersangka kasus dugaan makar.
"Insyallah kita datang (nanti), pak Sofyan juga hadir. Iya nanti pukul 10.00 WIB," katanya saat dihubungi, Senin (17/6/2019).
Ia mengatakan tak ada persiapan khusus termasuk barang bukti yang akan disiapkan Jacob. Pasalnya, ia mengklaim tak tahu kasus yang mana hingga kliennya dipolisikan dan dijadikan sebagai tersangka dan bahkan belum sama sekali diperiksa.
"Nggak tau. Kita malah nggak ngerti mau bawa barang bukti yang mana. Sampai saat ini penyidik belum menjelaskan, tahu-tahu pak Sofyan sudah jadi tersangka. Beliau belum pernah diperiksa sebagai saksi," kata Yani.
Sebagaimana diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya Mohammad Sofyan Yacob sebagai tersangka dalam dugaan makar. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil dari penyidikan dan periksa saksi-saksi. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2XPqY09
No comments:
Post a Comment