INILAHCOM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan Pilpres 2019, Jumat (21/6). Sidang kali ini merupakan sidang kelima.
Sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak terkait atau pasangan dari Calon Presiden 01 Jokowi-Maruf.
"Sidang dinyatakan terbuka untuk umum. Pihak terkait mengajukan 2 saksi dan 2 ahli ya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di ruang persidangan.
Sebelum memberikan keterangannya, saksi dan ahli yang diajukan pihak terkait terlebih dahulu diambil sumpahnya di hadapan persidangan. Dua saksi tersebut atas nama Chandra Irawan, dan Anas Nasikin. Sedangkan, ahli yaitu Prof. Komar dan Heru Widodo.
Pada persidangan keempat, pihak termohon atau KPU tidak mengajukan saksi dan hanya mengajukan satu ahli di persidangan dan satu memberikan keterangan secara tertulis. Pada sidang ketiga, merupakan giliran saksi dari pemohon. Ada 15 saksi dan 2 ahli yang diajukan pemohon atau Prabowo-Sandi. [rok]
No comments:
Post a Comment