Pages

Monday, July 1, 2019

Segera, Tersangka Baru Korupsi e-KTP


INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada pelaku lain di kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Lembaga antirasuah memastikan pengusutan kasus ini tak berhenti di para pelaku yang telah diproses.

"Yang pasti begini, dalam kasus e-KTP memang KPK menduga masih ada pelaku lain yang harus diproses dan kami tidak akan berhenti hanya pada pelaku yang sudah diproses selama ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/7/2019) malam.

Febri mengatakan keterlibatan pihak lain tengah diusut melalui proses penyidikan tersangka Anggota Komisi VIII DPR Markus Nari. Selain untuk melengkapi berkas penyidikan Markus Nari, keterangan para saksi juga dibutuhkan untuk merunut konstruksi perkara e-KTP, khususnya menelisik peran-peran lain yang terlibat.

"Kami masih kejar terus pihak-pihak lain, baik yang diduga bersama-sama ataupun yang diduga menikmati aliran dana terkait dengan e-KTP," ujarnya.

Kendati begitu, Febri masih berkelit saat disinggung adanya nama baru yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam megakorupsi tersebut. Dia menegaskan penetapan tersangka akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers.

"Jadi jika sudah ada penyidikan misalnya dengan tersangka sekaligus, maka itu akan diumumkan melalui konferensi pers, jika sudah ada penyidikan maka nanti akan kami umumkan secara terbuka," pungkasnya.

Sejauh ini KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Saat ini, hanya Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dan divonis pidana penjara. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2XqiwbC

No comments:

Post a Comment