Pages

Saturday, August 31, 2019

Ditahan KPK, Sekda Jabar Iwa Karniwa Pasrah

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa selama 20 hari kedepan. Iwa terjerat dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta.

"IWK ditahan 20 hari di rutan Guntur," kata kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (30/8/2019).

Saat digiring menuju mobil tahahan, Iwa yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, akan bekerjasama dengan KPK terkait kasusnya.

"Dan Alhamdulillah tadi udah mendapatkan pemeriksaan secara baik dan profesional oleh penyidik dan saya akan ikuti proses. Mengenai substansi silakan ke penasihat hukum. Terima kasih teman teman," kata Iwa.

Diketahui dalam kasus suap Meikarta ini, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta, dalam hal ini Iwa berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR). RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.

Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang senilai Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Waras Wasisto.

Atas perbuatannya Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Zt6Eqe

No comments:

Post a Comment