Pages

Friday, December 20, 2019

Pembatasan Mobil Barang Mulai Diberlakukan

INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan Peraturan Menteri (Permenhub) dalam memberlakukan pembatasan lalu lintas operasional mobil barang di beberapa ruas jalan tol dan jalan Nasional selama masa angkutan Natal 2019 dan tahun baru 2020.

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sutimin mengatakan Peraturan ini tertuang dalam Penetapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019. Dan mulai berlaku pada Kamis, 12 Desember 2019 lalu.

"Iya. Sudah ada Permenhubnya. Ini diberlakukan demi menciptakan Keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) di sejumlah ruas jalan yang akan dilalui oleh pemudik," katanya, Jumat (20/12/2019).

Ia menjelaskan, jika peraturan ini sudah mulai diterapkan, saat ditemukan ada kendaraan yang menurut Permenhub dilarang, melintas, maka akan diterapkan penindakan. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Jelas ada penindakan bagi pelanggar, mulai dari KM 10, KM 18, KM 29 km. KM33 dan KM 39," paparnya.

Guna mengontrol jalannya pelaksanaan kebijakan ini, Sutimin menambah kuat personel. Menurutnya ada ratusan personel yang disiagakan untuk mengawal Permenhub ini.

"Rutin 120 anggota yang berjaga, Dibagi shift," ujarnya.

Diketahui, pembatasan lalu lintas operasional mobil barang yang dimaksud dalam larangan operasional terhadap:

Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir dan batu, serta bahan tambang dan bahan bangunan.

"Ada kriterianya dan hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permenhub tersebut," jelasnya.

Selanjutnya, pembatasan operasional bagi mobil barang sebagaimana dimaksud dalam tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak dan atau Sembako (sembilan bahan pokok).

"Tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut Sembako dan kebutuhan orang banyak," ucapnya.

Jika terjadi gangguan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, maka Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

"Demi kelancaran kemungkinan akan ada rambu atau pemberian isyarat lalin," tandasnya. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/34GMln1

No comments:

Post a Comment