Pages

Tuesday, January 7, 2020

Dokter Jantung Gugat Fitur EKG di Apple Watch

INILAHCOM, New York - Fitur elektrokardiogram (EKG) yang hadir sejak Apple Watch generasi keempat terbukti bermanfaat bagi penggunanya. Sebab, pemilik arloji pintar itu bisa memantau kondisi kesehatan mereka berdasarkan pemindaian denyut nadi.

Namun, kini fitur tersebut justru membawa masalah bagi Apple. Pasalnya, seorang dokter spesialis jantung asal AS, Joseph Wiesel, menuntut Apple atas fitur EKG yang tertanam di perangkat Apple Watch.

Mengutip DigitalTrends, dalam gugatan yang dilayangkan oleh Wiesel ke Pengadilan Distrik Timur, Kota New York, AS, Wiesel menuding bahwa Apple menggunakan metode pengukuran detak jantung yang ia patenkan pada Maret 2006 secara ilegal.

Adapun metode yang dimaksud adalah teknik pengecekan denyut jantung lewat modul optik dan sensor untuk mendeteksi kelainan di dalam jantung (Atrial Fibrillation) lewat permukaan kulit. Wiesel biasa menyebut metode ini dengan photoplethysmography.

Metode semacam itu digunakan oleh Apple di perangkat arloji pintarnya yang dibekali dengan fitur EKG, dengan kemampuan untuk mendiagnosa kelainan berdasarkan detak jantung lewat lampu optik hijau dengan beragam sensor pendukung.

Meski EKG baru hadir di Apple Watch Series 4 yang rilis September 2018, namun Wiesel sebenarnya telah membuka diskusi dengan Apple pada September 2017 mengenai metode yang ia patenkan. Akan tetapi, menurut Wiesel, Apple menolak untuk bekerja sama.

Melalui gugatan ini, Wiesel menuntut royalti atas paten yang kadung digunakan Apple tanpa izin, berikut biaya ganti rugi kerusakan materi yang diakibatkan oleh perusahaan teknologi tersebut, serta membayar seluruh biaya proses hukum.

Tidak disebutkan berapa jumlah kerugian atas pelanggaran paten oleh Apple. Perusahaan asal Cupertino, California, AS ini pun belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang ditujukan kepada mereka.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/35uRAX9

No comments:

Post a Comment