Pages

Thursday, January 30, 2020

Jubir Jokowi Ini Belain Omnibus Law Cipta Lapker

INILAHCOM, Jakarta - Juru Bicara (Jubir) Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman bilang, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Lapker), mendongkrak pertumbuhan ekonomi berada di rentang 5,7%-6%.

Selain itu, kata Fajroel menyebut, bakal terjadi peningkatan kualitas sumber daya manusia sebanyak 2,7 juta hingga 3 juta orang per tahun. "Ini akan mampu mendukung perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi 5,7- 6,0 persen," kata Fadjroel di Jakarta, Kamis (20/1/2020).

Omnibus Law atau RUU penyederhanaan hukum tentang cipta lapangan kerja telah ditetapkan DPR untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Pemerintah sudah memasuki tahap finalisasi naskah (draft) RUU, sebelum diserahkan ke DPR untuk dibahas dan ditetapkan menjadi UU.

Fadjroel mengatakan, omnibus law RUU Penciptaan Lapangan Kerja akan merombak 79 Undang-Undang dan 1.239 pasal yang berfokus pada penyederhanaan regulasi untuk transformasi ekonomi dan pengembangan SDM.

Selain dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan penambahan lapangan kerja, menurut Fadjroel, Omnibus Law penciptaan lapangan kerja juga akan menumbuhkan investasi 6,6%-7% disertai peningkatan produktivitas yang mengerek naik pendapatan, dan daya beli. Serta memperkuat konsumsi menjadi 5,4%-5,6%.

"Selain itu juga dapat memberdayakan UMKM kita yang kontribusinya 61,7 persen dari Produk Domestik Brutondan menyerap 97 persen total tenaga kerja, " ujarnya.

Omnibus Law penciptaan lapangan kerja akan mengatur beberapa hal, antara lain, ketenagakerjaan seperti pengupahan tetap yang memakai sistem upah minimum. Sedangkan upah per jam diberikan pada pekerjaan tertentu seperti konsultan, pekerjaan paruh-waktu, dan ekonomi digital.

Omnibus Law juga akan mengatur perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan tetap mendapatkan kompensasi PHK seperti pesangon, penghargaan masa kerja dan kompensasi lainnya.

Perizinan tenaga kerja asing (TKA) akan dibatasi hanya untuk jenis pekerjaan tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh pekerja di dalam negeri. Fadjroel mengatakan ketentuan perizinan lingkungan juga tetap dipertahankan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk kegiatan risiko tinggi.

Amdal harus disusun oleh profesi bersertifikat. Kelayakan Amdal dievaluasi pemerintah atau profesi bersertifikat. Selain itu, Analisis Dampak Lalu Lintas (AndalLalin) juga akan diintegrasikan ke dalam Amdal.

Selain Omnibus Law Penciptaan Lapangan Kerja, turut diajukan ke DPR yakni UU Omnibus Law Ibukota Negara, Perpajakan, dan Kefarmasian. "Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, diharapkan keempatnya selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri, sehingga menjadi "hadiah lebaran" bagi rakyat Indonesia untuk meraih kemenangan dalam mencapai Indonesia Maju," kata Fadjroel.[tar]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/36FJsno

No comments:

Post a Comment