Pages

Wednesday, December 12, 2018

Gagal Berantas 'Rentenir' Online, OJK Hanya Pasrah

INILAHCOM, Jakarta - Niat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) memperkarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dianggap gagal memberantas perusahaan fintech ilegal, ditanggapi biasa-biasa saja. Padahal ini masalah serius lho.

Pihak OJK malah mengklaim telah berbuat banyak dalam pemberantasan para pelaku rentenir online yang sangat meresahkan masyarakat. Semisal, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi mengatakan, OJK sudah memiliki payung hukum yang sudah jelas dalam membasmi fintech ilegal.

"Dalam POJK 77 tahun 2016 dikatakan mereka (fintech) harus mendaftarkan diri. Ini merupakan produk per-undang-undangan. Kalau kita baca di perdata, ada perjanjian pinjam meminjam berbasis teknologi informasi harus terdaftar, harus sepakat, punya tujuan," kata Hendrikus di Kantornya, Jakarta Rabu (12/12/2018).

Sementara, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing berkata sama. Bahwa, semua perusahaan finansial harus terdaftar, jika tidak mereka akan ditindak dan berstatus ilegal.

"Satgas investasi tegas menindak ini, kami lakukan siaran pers, laporan ke Bareskrim, pemblokiran situs web, melalui Kominfo, dan Satgas meminta perbankan memutus mata rantai aliran dana fintech," tuturnya.

Tongam mencatat, fintech ilegal sudah berjumlah 404 entitas sampai saat ini. Tongam mengaku sampai saat ini masih terus lakukan penelitian dan monitoring di situs. "Sampai sekarang juga masih muncul kegiatan fintech tidak terdaftar," kata Tongam.

Sebelumnya LBH Jakarta mewanti-wanti OJK untuk bertindak tegas terhadap perusahaan fintech, lantaran LBH mengaku banyak menerima aduan terkait kredit yang dilakukan secara daring. Rata-rata nasabah mengaku merasa hak asasinya dilanggar oleh penyelenggara kredit karena tuduhan enggan membayar cicilan.

"Permasalahan utama saat ini tidak ada aturan yang mumpuni untuk memberikan perlindungan hukum dan hak asasi manusia (HAM) pada pengguna aplikasi pinjaman daring yang memungkinkan penyelenggara melakukan berbagai pelanggaran hukum," kata pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Sirait.

Jeanny mengakui proses pinjaman daring cenderung lebih mudah dan cepat sehingga banyak menarik minat masyarakat. Namun persoalan lain yang muncul adalah nasabah wajib menyetujui apa pun yang disyaratkan penyelenggara termasuk mengakses daftar kontak dalam nomor telepon yang telah disertakan.

Mayoritas laporan yang masuk ke LBH, kata Jeanny, adalah tata cara penagihan penyelenggara pinjaman yang tidak sopan bahkan menyalahgunakan daftar nomor kontak nasabah untuk menebar ancaman. [ipe]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Bg33gm

No comments:

Post a Comment