Pages

Wednesday, March 20, 2019

KPK Bawa 2 Koper dari Kantor Kemenag Gresik

INILAHCOM, Gresik - KPK membawa sejumlah berkas (dokumen) milik Kepala Kantor Kemenag Gresik M. Muafaq Wirahadi sebanyak dua koper. Penyitaan dilakukan usai penggeledahan di Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Gresik selama tiga jam lebih.

Ada dua koper warna biru dan kuning langsung dibawa oleh KPK. Koper selanjutnya dimasukkan ke mobil Toyota Innova yang 'standby' di halaman parkir Kantor Kemenag Gresik.

Dua petugas yang mengenakan rompi bertuliskan KPK bergegas cepat usai melakukan penggeledahan di ruangan yang sehari-harinya di tempat Muhammad Muafaq Wirahadi.

Dalam hitungan menit, kelima petugas (bukan delapan) didampingi dua petugas kepolisian bersenjata laras panjang. Dengan kode komando masuk ke mobil masing-masing. Namun, sebelum meninggalkan kantor Kemenag Gresik. Sejumlah wartawan berusaha mengkonfirmasi kedatangan KPK. Tapi, kelima petugas tersebut acuh tak acuh tetap meninggalkan lokasi penggeledahan.

Menanggapi penggeledahan ini, Kasubag Tata Usaha (TU) Kantor Kemenag Gresik, H.Munur yang turut mendampingi petugas KPK menyatakan memang ada berkas-berkas milik pimpinannya yang turut disita.

"Sewaktu penggeledahan saya memang dipanggil ke ruangan tapi tidak boleh melihat cuma jadi saksi saja," ujarnya, Rabu (20/03/2019).

Saat ditanya berkas atau dokumen apa saja yang dibawa petugas KPK, H. Munir mengaku tidak tahu karena cuma disuruh duduk, tetapi tidak boleh melihat-lihat.

"Berkas yang dibawa saya kurang tahu yang pasti semuanya berhubungan dengan pemeriksaan," ujarnya.

Setelah Muafaq Wirahadi dijadikan tersangka oleh KPK, untuk sementara ini, dirinya ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jatim sebagai pelaksana harian (Plh) Kantor Kemenag Gresik.

"Meski pimpinannya jadi tersangka. Pelayanan di Kantor Kemenag Gresik tetap berjalan normal tidak ada kendala," ungkapnya. [beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2UKsPSd

No comments:

Post a Comment