INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka korporasi serta pengurusnya, Senin (29/4/2019) sore ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut Korporasi sekaligus pengurusnya ditetapkan sebagai tersangka alih fungsi hutan di Riau.
"Sore ini kami akan sampaikan hasil Penyelidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan korporasi dan pengurusnya sehubungan dengan alih fungsi hutan di Provinsi Riau," kata Febri melalui pesan singkat.
Dalam kasus ini, pemilik korporasi diduga menyuap penyelenggara negara untuk mengubah peta kawasan hutan. Meski demikian, Febri masih enggan menyebut nama korporasi maupun pengurusnya yang telah menyandang status tersangka.
"Pemilik korporasi diduga berupaya untuk menyuap agar peta kawasan hutan diubah sesuai kepentingan korporasi," katanya. [adc]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2J30Hqo
No comments:
Post a Comment