INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang menjerat pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim belum kadaluarsa.
Hal ini setidaknya berdasarkan putusan Majelis Hakim terkait perkara SKL BLBI dengan terdakwa mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Sebenarnya kasus BLBI ini cukup jelas ya dari aspek konstruksi hukum putusan hakim khususnya untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dan di persidangan itu sangat jelas bahwa kasus ini belum daluarsa," kata Jubir KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (20/6/2019).
Febri menjelaskan, kasus yang menjerat Sjamsul ini memiliki tempus delicti atau waktu terjadinya suatu tindak pidana pada 2004 atau saat SKL BLBI diterbitkan BPPN, walau terdapat rangkaian perbuatan sebelum dan setelah SKL BLBI diberikan. Sementara, mengacu pada Pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP, kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, masa daluarsanya adalah 18 tahun.
"Kalau kita hitung daluarsa 18 tahun maka 18 tahun itu dihitung sejak tahun 2004 tersebut, dimana syafruddin Arsyad Temenggung diduga bersama-sama dengan tersangka yang sudah kita tetapkan saat," tegasnya.
Untuk itu, KPK meyakini proses hukum kasus dugaan korupsi SKL BLBI yang menjerat Sjamsul sah dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. "Termasuk juga belum daluarsa karena aturannya sangat jelas daluwarsa adalah 18 tahun dan itu bisa dihitung dari tahun 2004 misalnya ketika SKL itu terbit," katanya.
Sebelumnya advokat Otto Hasibuan mengklaim kasus SKL yang menjerat Sjamsul telah daluarsa. Hal ini lantaran, KPK mengaitkan SKL yang diterbitkan tahun 2004 dengan misrepresentasi yang diduga dilakukan Sjamsul atas utang petambak pada 1998 saat Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA).
"Jadi sudah 21 tahun. Karena sudah daluarsa, maka kasus ini tidak boleh dilanjutkan," katanya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding. Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2RlkxPK
No comments:
Post a Comment